News  

Jangan Abaikan Pemulihan Istri Ferdy Sambo Sebagai Terduga Korban TPKS

Suara.com – Anggota Komisi VIII DPR Nurhuda Yusro mengatakan kasus kematian Brigadir J jangan sampai mengabaikan proses pemulihan istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai terduga korban tindak pidana kekerasan seksual.

“Karena itu, kami perlu mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban,” kata Nurhuda di Jakarta, hari ini.

Dia mengingatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memandatkan negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan.

Menurut dia pemberitaan terkait penembakan Brigadir J justru mengabaikan aspek perlindungan kerentanan terhadap korban kekerasan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo.

Baca Juga:
Minta Publik Bersabar, Mahfud MD Lihat Kasus Kematian Brigadir J Bukan Hanya Kriminal Biasa

“Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan,” ujarnya.

Nurhuda berharap dalam kasus kematian Brigadir J, semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan dan pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual.

Menurut dia, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada kepolisian dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Itu agar benang kusut penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tetap berjalan. Dan di sisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya. [Antara]

Baca Juga:
Ada Apa Nama Presiden Jokowi Diseret-seret ke Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Komnas HAM


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!