News  

Diperiksa Polisi 12 Jam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Uang Umat, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Belum Selesai, Lanjut Senin

Suara.com – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selama 12 jam terkait kasus dugaan penyalahgunaan uang donasi dari umat. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 23.00 WIB.

Ahyudin menyebut pemeriksaan terhadapnya belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin (11/7/2022) pekan depan.

“Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang,” kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) malam.

Menurut pengakuan Ahyudin total ada sekitar 22 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Pertanyaan tersebut terkait legalitas ACT.

Baca Juga:
Susul Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

“Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu,” katanya.

Di sela-sela pemeriksaan, Ahyudin sempat bertemu dengan Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang diperiksa penyidik hari ini. Namun, dia mengklaim tidak bertegur sapa dengannya.

“Sempat ketemu tapi tidak sempat bertegur sapa ya. Sempat menyapa ketemunya sedang salat,” ungkapnya.

Presiden dan Mantan Presiden ACT Diperiksa

Penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar dan Ahyudin hari ini. Keduanya pun hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga:
Ketua KSP Indosurya Henry Surya Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

Ahyudin datang lebih dahulu sekitar pukul 10.30 WIB. Sedangkan, Ibnu Khajar datang diam-diam tanpa sepengetahuan awak media.

Dirtipidekesus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebelumnya telah meminta ACT turut membawa pegawai bagian keuangan dan operasional dalam agenda pemeriksaan hari ini.

“Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin. Namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional,” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Fasilitas Mewah Petinggi

Dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untuk menunjang fasilitasi mewah petinggi ACT ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo.

Saat Ahyudin menjabat Presiden ACT misalnya, disebut dalam majalah Tempo memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Selain itu, masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.

Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

Isu ini kemudian menjadi topik terkini yang ramai dibahas di lini masa media sosial. Di Twitter misalnya, banyak warganet yang memplesetkan akronim ACT dari Aksi Cepat Tanggap menjadi ‘Aksi Cepat Tilep’.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!