“Menurut panitera tadi, masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya akan diberi tahu secara resmi dalam persidangan pada minggu yang akan datang. Akan tetapi, secara lisan sudah disampaikan bahwa persidangan ditunda 1 minggu, yaitu pada hari Rabu (31/8), karena ketuanya sakit,” kata Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Lin Che Wei di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dalam perkara ini seharusnya ada lima orang terdakwa yang menjalani sidang pembacaan dakwaan, yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Berikutnya Master Palulian Tumanggor adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma merupakan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang adalah General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
“Hanya saja memang kami terus bersabar saja mendengarkan apa surat dakwaan yang nanti disampaikan secara resmi oleh penuntut umum,” tambah Maqdir.
Karena sidang belum dibuka dan surat dakwaan belum dibacakan, Maqdir pun menolak untuk berkomentar mengenai isi dakwaan.
“Surat dakwaan sudah diterima, yang pasti bahwa terdakwa yang kami wakili adalah Lin Che Wei. Beliau didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk terdakwa lain, sepanjang yang saya tahu didakwa pasal yang sama,” ungkap Maqdir.
Maqdir menyebut pihaknya juga menunggu sidang pembuktian, terutama terkait dengan perhitungan kerugian negara.
“Pembuktiannya seperti apa kerugian negara dan perekonomian negara, apalagi disampaikan dalam surat dakwaan, salah satu di antaranya ada keuntungan ilegal. Kami tidak tahu bagaimana mereka menghitung keuntungan ilegal itu,” ungkap Maqdir.
Dalam perkara ini Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu memberikan persetujuan atas permohonan persetujuan ekspor (PE) kepada perusahaan dalam Grup Permata Hijau yang diurus oleh Stanley Ma, Grup Wilmar yang diurus oleh Master Parulian, dan Grup Musim Mas yang diurus oleh Pierre Togar Sitanggang.
Sementara itu, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diduga menggunakan jabatannya sebagai tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor dengan memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya yang diajukan pelaku usaha. Padahal, mengetahui bahwa kewajiban realisasi domestic market obligation (DMO) atau batas wajib pasok minyak goreng tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan minyak goreng di pasar dalam negeri langka.
Perbuatan para terdakwa pun disebut menguntungkan korporasi-korporasi tersebut, yaitu Grup Wilmar sejumlah Rp1.693.219.882.064,00, Grup Musim Mas senilai Rp626.630.516.604,00, dan Grup Permata Hijau sejumlah Rp124.418.318.216,00 sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya Rp6.047.645.700.000,00.
Atas perbuatannya para terdakwa terancam pidana dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.