News  

Pemkot Bogor gandeng Pengusaha Muslimah pamerkan busana produk lokal

Saya berterima kasih kepada Ketua Umum Ipemi Ingrid Kansil yang sudah memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM

Kota Bogor (ANTARA) – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, berkolaborasi dengan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) menggelar pameran busana produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Kolaborasi itu untuk mendukung Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2022 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan pakaian produksi lokal pada Selasa, Kamis dan Jumat.

 

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di sela kegiatan pameran pakaian produk lokal di Boxies 123 Mall Bogor, Sabtu, mengatakan peraturan itu disambut baik oleh ASN Kota Bogor dan para pengusaha karena memberi kesempatan geliat ekonomi masyarakat kembali bangkit.

Baca juga: Menkop Teten ungkap peran perempuan sebagai pahlawan ekonomi KUKM

 

“Saya berterima kasih kepada Ketua Umum Ipemi Ingrid Kansil yang sudah memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM khususnya kaum perempuan, Muslimah di Kota Bogor untuk berkiprah dan nanti bekerja sama dengan DiskopUMKMdagin Kota Bogor untuk meningkatkan kualitas dan pembinaan teknis lain,” kata Dedie.

 

Menurutnya, peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bogor dalam menangani pemulihan ekonomi masyarakat dengan melibatkan perputaran uang dari ASN ke para pelaku usaha lokal dapat menginspirasi wilayah lain untuk melakukan hal yang sama.

 

 

Mereka memperagakan busana dengan model terkini yang dapat dikenakan oleh Muslimah dengan tren sesuai tahun 2022 ini.

 

Nampak sejumlah pakaian batik Muslimah bermodel gamis, kemeja dan motif serta model lainnya.

 

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan bahwa peraturan berpakaian produk lokal bagi ASN di daerahnya bertujuan untuk membangkitkan ekonomi setelah dihantam pandemi COVID-19 melalui perputaran uang dari masyarakat lokal.

Baca juga: IPEMI Malaysia bantu WNI korban kebakaran

 

Bima menyatakan pakaian lokal yang wajib dikenakan ASN Kota Bogor bukan produk yang sudah ada di pusat perbelanjaan seperti mal dengan merek ternama oleh industri besar, melainkan produk yang masih diproduksi oleh UMKM lokal.

 

Wali Kota Bogor itu menegaskan dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2022, setiap hari Selasa mengenakan pakaian produk lokal. Setiap hari Kamis mengenakan pakaian adat Pangsi khas Suku Sunda. Setiap Jumat memakai batik atau pakaian etnik. Jadi ada tiga hari dalam seminggu, kesempatan ASN Kota Bogor untuk menggunakan produk lokal.

Baca juga: Pengusaha Muslimah ingatkan pentingnya melek teknologi bagi perempuan

 

 

 

 

 

 

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!