News  

Minta Perlindungan LPSK hingga Jadi Tersangka

Suara.com – Drama panjang menyelimuti perkembangan kasus kematian Brigadir J hingga kabar terbaru istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima.

Perjalanan Putri Candrawathi dalam kasus ini bisa dibilang cukup berkelok dan berikut poin-poin selengkapnya yang berhasil Suara.com rangkum.

1. Pengakuan Mendapat Pelecehan Seksual

Di awal kasus sempat ramai dibicarakan jika kematian Brigadir J terjadi lantaran ada pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga:
Usai Istri Tersangka! Ferdy Sambo Terancam Dipecat dari Polri, Timsus: Insya Allah Dalam Waktu Dekat Akan…

Hal tersebut semakin terlihat usai pihak istri Ferdy Sambo menyebut Brigadir J melakukan pelecehan. Ia kemudian melaporkan mendiang dan mempersangkakannya dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

2. Minta Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi pada 14 Juli 2022 lalu.

Disebutkan bahwa Putri meminta perlindungan LPSK lantaran merasa diancam. Ancaman yang dimaksud salah satunya asumsi publik terkait dugaan pelecehan seksual.

3. Muncul ke Publik Pertama Kali

Baca Juga:
Putri Candrawathi Bisa Saja Menjadi Justice Collaborator, Asalkan?

Putri Candrawathi muncul pertama kali ke publik setelah gagal menjenguk suaminya di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) lalu.

Tangisnya pecah saat memberikan keterangan kepada awak media usai gagal menemui suaminya. Dengan terbata-bata, ia menyampaikan sepatah dua patah kata.

Ia bersama anak-anak mempercayai dan tulus mencintai sang suami, Ferdy Sambo. Putri juga meminta doa agar dapat melewati masa sulit yang sedang dihadapi keluarganya.

Kemunculannya itu sempat ramai dibahas lantaran sosoknya tidak sesuai dengan Putri Candrawathi yang selama ini dikenal lewat foto. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bahkan berpendapat bahwa orang itu bukan Putri C.

4. Diperiksa LPSK dan Kedua Asesmen Gagal

Kedua asesmen gagal dilakukan karena Putri bungkam tidak mau menjawab pertanyaan dari anggota LPSK saat di Duren Tiga pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Besoknya, Rabu (10/8) LPSK membawa tim dari psikologi dan psikiater untuk mengajukan permohonan wawancara kepada Putri. Namun, Putri masih menolak untuk menjalani asesmen LPSK dengan dalih masih trauma atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menarik kesimpulan jika istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

5. Bareskrim Hentikan Laporan Pelecehan Seksual

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Laporan itu bersama pernyataan Bharada E diancam dibunuh oleh Brigadir J dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang pernah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

6. LPSK Tolak Beri Perlindungan

Permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Chandrawathi, istri Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ditolak LPSK. Alasannya, LPSK menemukan adanya kejanggalan.

Disampaikan, dua usaha pertemuan (asesmen) dengan Putri tidak mendapat hasil yang baik. LPSK menjadi ragu, apakah Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak.

7. Diperiksa Kepolisian

Usai perjalanan panjang, Putri Candrawathi diperiksa kepolisian atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

8. Ditetapkan sebagai Tersangka

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/9) menyampaikan bahwa timsus telah menetapkan Putri C sebagai tersangka. Penetapan ini berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.

Timsus kemudian menyatakan Putri Candrawathi akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ia  terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!