“Apresiasi kami kepada Polresta Kendari yang menangani proses kasus kekerasan seksual di Universitas Halu Oleo dengan menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dimana terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (h) (a) dan huruf (c) pada UU TPKS. Keberadaan UU TPKS merupakan bukti nyata dari kehadiran negara untuk melindungi korban kekerasan seksual sebagai kejahatan extraordinary,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pendamping korban kekerasan seksual harus berperspektif hak korban
Pelaku merupakan oknum profesor di Universitas Halu Oleo Kendari.
Kasus ini berawal ketika korban, seorang mahasiswi berinisial RN (20) berkunjung ke kediaman pelaku untuk keperluan akademis. Kemudian pelaku mencium korban secara sepihak.
Selanjutnya RN melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari pada 18 Agustus 2022. Unit PPA Polresta Kendari merespons laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Kendari dan dilakukan penjangkauan ke rumah korban untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum.
Saat ini, pelaku belum ditahan usai mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ratna menuturkan kasus ini mendapatkan perhatian dari Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Menteri PPPA meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pelaku dijatuhi hukuman.
Baca juga: DPRD sampaikan duka ledakan granat Kampus Halu Oleo
Baca juga: ANTARA beri kuliah umum mahasiswa FISIP UHO soal jurnalis andal
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.