News  

Ini Cara Daftar KJMU Tahap Dua, Wajib Terdaftar DTKS Dulu!

Suara.com – Bagaimana sih cara daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap Dua? KJMU adalah bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia. Tenang, di artikel ini akan diulas mengenai cara daftar KJMU Tahap Dua lengkap dengan persyaratannya. Jadi, simak artikel ini sampai akhir, ya!

Perlu diperhatikan, bahwa jadwal pendaftaran KJMU Tahap Dua akan berlangsung mulai 22 Agustus sampai 2 September 2022 mendatang. Jelang dibukanya pendaftaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis cara dan juga mekanisme pendaftaran KJMU. 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting bagi kamu yang ingin mengikuti KJMU dan KJP Plus. Jadi, mari pahami dulu apa itu DTKS.

Apa itu DTKS?

Baca Juga:
Cara Daftar Franchise Mixue dan Jumlah Modal yang Dibutuhkan

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial. DTKS ini diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.

DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN, di mana bantuan sosial yang diberikan antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
  3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
  6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
  7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Jadi, jika siswa atau mahasiswa ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, maka mereka harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS, di mana pendaftaran DTKS dilansir dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
  2. Lalu buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat, kemudian pilih menu Pendaftaran
  4. Lalu masukkan data diri, anggota keluarga dan juga informasi rumah tangga ke dalam sistem
  5. Klik kirim, maka data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut.

Bagi pendaftar DTKS yang mengalami kendala pada saat mendaftar secara online, maka mereka bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. 

Cara Daftar KJMU

Baca Juga:
Cara Daftar Beasiswa Juara 2022 Season 4: Pelajar Bisa Dapat Rp 200 Juta!

Setelah mengetahui apa itu DTKS, mari simak ulasan di bawah ini mengenai cara daftar KJMU dan pesyaratannya!

Sejauh ini sudah ada 101 perguruan tinggi yang melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. Perguruan tinggi tersebut terdiri dari universitas, perguruan tinggi keagamaan (PTK), institut, politeknik, dan juga sekolah tinggi.

Cara daftar KJMU akan melibatkan pihak sekolah, di mana hal ini karena pihak sekolah bertanggung jawab dalam melakukan pendataan calon penerima KJMU. Data tersebut nantinya akan diperoleh dari dokumen persyaratan akan diinput oleh pihak sekolah, yang kemudian dipadankan.

Berikut ini adalah cara daftar dan syarat dokumen mendaftar KJMU:

1. Peserta harus mengunduh form kelengkapan data melalui menu “Download” di website kjp.jakarta.go.id.

2. Kemudian peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA, SMK, MA atau sederajat sekolah asal.

3. Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bisa diunduh di menu “Download”)
  • Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermeterai Rp10 ribu atau dua materai Rp6 ribu (bisa diunduh di menu “Download”)
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu Pendidikan (bisa diunduh di menu “Download”)
  • Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  • Laporan pertanggungjawaban satu semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Sebagai tambahan informasi, mahasiswa penerima KJMU akan memperoleh biaya sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta dalam satu semester. Biaya tersebut nantinya bisa digunakan untuk membantu biaya buku, makanan bergizi, transportasi, hingga perlengkapan atau peralatan, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!