News  

Anggota DPR: Kapolri sudah lakukan penegakan hukum dan kode etik

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah melakukan penegakan hukum dan kode etik untuk kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kapolri telah melakukan penegakan hukum dan kode etik. Kapolri masih mengumpulkan puzzel atas fakta kasus pembunuhan Brigadir J,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Nasir menegaskan kepolisian bekerja didasarkan atas dasar fakta. Bukan berdasar selera, keinginan, atau perasaan orang banyak.

Politikus PKS itu melihat sudah ada dua langkah yang dilakukan Kapolri, yaitu penegakan hukum dan kode etik. “Kapolri, kami minta memberi keadilan pada anggota Polri,” ucap Nasir berharap.

Baca juga: Anggota DPR pertanyakan motif tewasnya Brigadir J ke Kapolri

Baca juga: Kapolri sebut hasil forensik tepis spekulasi penyiksaan Brigadir J

Dia menjelaskan dalam kasus tersebut terdapat anggota yang menghalang-halangi penyelidikan maupun membantu sehingga peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.

“Mereka kan ada delik-nya juga, dengan melihat kualitas dan kuantitas keterlibatan-nya,” papar Nasir.

Namun dia berpesan, harus melihat keterlibatan para anggota polisi itu, karena faktor terpaksa perintah komandan atau dengan kesadaran.

Terkait isu konsorsium 303 dan ditemukan-nya uang dolar, menurut Nasir, merupakan kebisingan-kebisingan yang tidak jelas sumbernya. Isu itu kata dia, dapat mengganggu konsentrasi Kapolri. “isu itu bisa saja sengaja untuk mengalihkan opini,” ujarnya.

Pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Baca juga: Kapolri komitmen selesaikan sidang kode etik dalam sebulan ke depan

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut, salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!