News  

Geledah ‘Rumah Mewah’ Rektor Unila Karomani, KPK Sita Uang Dollar Singapura Hingga Euro

Suara.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang dollar Singapura dan Euro dalam pengeledahan di ‘Rumah Mewah’ milik Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani di Lampung.

Selain mata uang asing itu, penyidik turut menyita berbagai dokumen terkait kemahasiswaan, pecahan uang rupiah dan alat elektronik.

Geledah yang dilakukan terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022 yag telah menjerat Karomani menjadi tersangka.

“Ditemukan berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
KPK Bawa Uang Tunai Diduga Miliaran Rupiah dari Rumah Mewah Rektor Unila Nonaktif Karomani

Bukan hanya di kediaman Karomani, penggeledahan tersebut turut menyasar rumah kediaman para pihak – pihak yang terlibat dalam perkara ini. Terkhusus di wilayah Lampung.

Untuk proses selanjutnya, KPK menyita sejumlah barang bukti tersebut untuk nantinya akan dianalisa oleh tim.

“Bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka,” imbuhnya

Tim Satgas KPK juga sebelumnya telah menyita dokumen hingga alat elektornik dari ruang kerja Rektor Unila Karomani dalam penggeledahan secara marathon dilakukan tim.

Kemudian, penggeledahan juga sudah dilakukan di tiga gedung Fakultas di Universitas Unila yakni Fakultas Kedokteran; Kantor Fakultas Hukum; dan Kantor Fakultas FKIP.

Baca Juga:
Usut Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Minta Saksi Saksi Yang Dipanggil Nantinya Kooperatif

Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!