Suara.com – KPK telah resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karoman (KRM) sebagai tersangka kasus suap pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau disebut sebagai sistem Simanila. Komisi antirasuah menyebut, Karomani mematok harga Rp 100 hingga Rp 350 bagi per mahasiswa agar lulus masuk Unila.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Rektor Unila ini dalam jumpa pers yang disiarkan akun Youtube KPK pada Minggu (21/8/2022) pagi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga aktif selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Ia memerintahkan HY (Heriyandi) sekalu Wakil Rektor Bidak Akademik, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal kesanggupan para orang tua mahasiswa apabila ingin anaknya dinyatakan lulus.
“Maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” ujar Nurul Ghufron.
Baca Juga:
Terjerat OTT KPK, Rektor Unila Jadi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Kata Ghufron, Karomani diduga memberikan tugas khusus kepada HY, MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pihak orang tua mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
“Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucap Ghufron.
Selain itu, Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua yang anaknya ingin diluluskan.
Kemudian, AD (Andi Desfiandi) sebagai salah satu keluarga orang tua calon peserta seleksi diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan Rp 150 juta karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila.
Atas perintah Karomani, selanjutnya Mualimin mengambil uang Rp 150 juta itu dari AD di salah satu tempat di Lampung.
Baca Juga:
Tangkap Rektor Universitas Lampung, KPK Amankan Sejumlah Uang Hingga Catatan
“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” ungkap Ghufron.
Selain itu, KPK juga mengungkap, ada temuan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan juga ada yang masih disimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya Rp 4,4 miliar.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.