Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan teknis penggantian sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
“Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp10 juta,” kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Airlangga mengatakan tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
“Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya,” kata Airlangga.
Adapun sejauh ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak.
Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Baca juga: Pemerintah evaluasi rutin perkembangan penyakit mulut dan kuku hewan
Baca juga: Airlangga: Pemerintah ganti rugi Rp10 juta per sapi dimusnahkan
Baca juga: Pemerintah percepat vaksinasi ternak untuk cegah PMK meluas
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.