redaksiutama.com – “Tindakan Meta pada Mei 2021 telah melanggar hak asasi pengguna Palestina untuk menyatakan pendapat, berkumpul, berpartisipasi secara politik serta melanggar asas non-diskriminasi, dan karenanya menghalangi mereka untuk menyebarkan informasi tentang apa yang mereka alami ketika itu,” tulis BSR dalam laporannya seperti dilansir dari Engadget, Kamis (22/9/2022).
Laporan itu juga menemukan adanya tindakan yang lebih keras terhadap konten-konten berbahasa Arab di Facebook di periode Mei 2021 itu.
Selain itu juga ditemukan bahwa Facebook lebih proaktif mendeteksi pelanggaran dari konten-konten berbahasa Arab ketimbang konten-konten berbahasa Ibrani.
Uniknya ditemukan bahwa Meta rupanya alat khusus untuk mendeteksi konten kekerasan berbahasa Arab, tetapi tak memiliki alat yang sama untuk mendeteksi konten serupa dalam bahasa Ibrani.
Selain itu sistem dan para moderator Facebook juga kurang akurat saat memahami bahasa Arab Palestina. Alhasil banyak pengguna Facebook Palestina yang terkena sanksi strike, meski mereka tak melakukan pelanggaran.
Penyelidikan ini digelar setelah Meta dituding menyensor secara sepihak konten-konten warga Palestina di Facebook dan Instagram. Termasuk dalam konten yang disensor dan dihapus adalah aksi kekerasan polisi serta militer Israel terhadap pengunjuk rasa Palestina.
Laporan dan penyelidikan itu dilakukan atas rekomendasi Dewan Pengawas Facebook pada tahun lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Meta mengatakan akan memperbarui sejumlah kebijakannya termasuk di antaranya beberapa aspek dalam kebijakan Organisasi dan Individu Berbahaya (DOI).
DOI sendiri berisi daftar individu dan organisasi yang menurut Facebook berbahaya, termasuk tokoh atau orang yang dinilai sebagai teroris atau ekstremis. Beberapa organisasi dan tokoh di Indonesia ada yang masuk dalam daftar ini.
Meta juga berjanji akan menggelar eksperimen untuk mengembangkan dan lebih memahami dialek-dialek Bahasa Arab dari berbagai wilayah.