redaksiutama.com – Grab memastikan tarif ojek online (ojol) akan naik dan ditetapkan sesuai jadwal. Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif dan rencananya akan berlaku mulai Minggu besok (11/9/2022) pukul 00:00 WIB.
“Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy dikutip dari keterangan resminya, Jumat (9/9/2022).
“Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen”.
Dia juga mengatakan Grab akan mematuhi aturan pemerintah terkait tarif ojol baru itu. Aturan terkait tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022,” jelasnya.
Tarif ojol baru ini disusun berdasarkan dua komponen. Yakni dari biaya pengemudi (tarif langsung) dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Kenaikan juga terjadi pada tarif langsung namun untuk tarif tidak langsung diturunkan.
Tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimun regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Berikut rinciannya:
Zona IKenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%
Zona IIBatas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.
Zona IIIBatas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.
Pemerintah juga menurunkan tarif aplikasi. Sebelumnya diatur sebanyak 20%, sekarang menjadi 15%.