Menkominfo Sebut Kementeriannya Atur Regulasi, Bukan Urus Soal Cyber Security

redaksiutama.com – Terlebih kata Johnny terdapat institusi yang mengatur terkait adanya serangan siber. Sebelumnya, Johnny menyebut sesuai PP 71 tahun 2019, teknis penanganan serangan siber merupakan kewenangan dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

“Di Indonesia PP (Peraturan Pemerintah) Nomo 71 sudah jelas mengatakan terhadap semua serangan siber secara teknis ada institusi yang mengaturnya. Ada institusinya yang mempunyai tugas tugas khusus untuk itu cyber security,” ujar Johnny dalam sambutan peluncuran Grand Launching Indosat HiFi di Auditorium KPPTI, Jakarta yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/9/2022).

Pernyataan Johnny menyusul kasus kebocoran data dengan peretas atau hacker Bjorka yang menjual data pribadi warga Indonesia sebanyak 1,3 Miliar dengan harga USD 50.000 atau sekitar Rp745,6 juta.

Sehingga kata Johnny, pihaknya tak memiliki kewenangan terkait serangan siber. Kominfo lanjut hanya memiliki kewenangan terkait regulasi.

“Kominfo regulasi, bukan cyber security. Kami ini mengurus cyber Security untuk sistem di dalam Kominfonya, tapi sistem nasional ada lembaganya,” tutur dia.

Sebelumnya Johnny G Plate mengaku akhir-akhir ini kerap ditanya perihal kasus kebocoran data.

“Saya setiap hari ditanyain kebocoran data, kebocoran data, jawab salah, tidak dijawab salah. Begitu dijawab yang tanya nggak mengerti, menulisnya salah juga memberitakan menceritakan salah pula, masyarakat yang mendengar mendapat informasi yang sudah bias,” kata Johnny.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tak menjadikan hacker seperti pahlawan yang disanjung-sanjung. Sebab ia tak ingin ruang digital menjadi rusak dan kotor karena adanya dukungan dari masyarakat,

“Jangan sampai ruang kita diisi dengan apa, ilegal hacker menjadi pahlawan, aneh. Saya lihat beritanya ko ilegal hacker menjadi seperti pahlawan yang dielu- elukan,” papar Johnny. “Nah kalau memberikan dukungan seperti itu kita mengambil bagian di dalam apa membuat ruang digital kita kotor, terbalik dari apa yang kita harapkan,” sambungnya.

Untuk diketahui, publik dihebohkan dengan akun peretas atau hacker Bjorka yang menyebarkan informasi kebocoran dan penjualan 1,3 miliar data registrasi SIM Card. Bahkan data tersebut dijual dengan harga Rp 745,6 juta

error: Content is protected !!
Exit mobile version