News  

Menengok Nasib Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Suara.com – Nasib Putri Candrawathi dipertanyakan usai sang suami, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 01.50 WIB.

Adapun nasib dari Putri Candrawathi usai Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dapat ditengok melalui poin-poin berikut. Mulai dari dirinya akan diperiksa hingga terancam hukuman mati.

Siap Diperiksa

Baca Juga:
Terpopuler: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo saat Jadi Kadiv Propam, Polisi: Ini Namanya Geng WOF

Putri Candrawathi diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kematian Brigadir J di Mabes Polri pagi ini, Jumat (26/8/2022). Putri rencananya diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

“Agendanya jam 10.00,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu harus segera dirampungkan.

Disebut Bakal Kooperatif

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanish mengatakan bahwa kliennya itu akan memenuhi pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:
Legislator Demokrat Usul Kapolri Listyo Dinonaktifkan, Ngabalin: Jangan Ada yang Cari Panggung di Kasus Ferdy Sambo

Arman kemudian menambahkan dirinya akan turut mendampingi Putri Candrawathi pada pemeriksaan hari ini di Mabes Polri dan sebut kliennya bisa kooperatif.

“Saya akan dampingi (Ibu PC). Insya Allah Ibu PC kooperatif,” ungkap Arman, Kamis (25/8/2022).

Saran Kak Seto Jika PC Dipenjara

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto, anak bungsu Putri Candrawathi yang masih berusia 1,5 tahun ikut menetap di penjara bersama ibunya.

Sebab, pendampingan dan perlindungan sang ibu sangat diperlukan untuk tumbuh kembang anak bungsu yang masih balita itu. Ia juga menyebutkan ada dua pilihan agar intensitas hubungan sang ibu dan anak tidak terputus.

Kak Seto yang saat ditemui ANTARA usai acara Chimiland Lemonilo di Jakarta, Kamis (25/8/2022) itu.

Menurutnya cara pertama adalah dengan menjadikan Putri sebagai tahanan rumah, dan kedua menyediakan fasilitas khusus untuk sang anak di lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan dan memenuhi haknya.

Kak Seto menilai kalaupun sang anak ditempatkan sementara di lapas anak, dampak yang diberikan tidak akan seideal ketika anak tumbuh dan berinteraksi dengan dunia luar.

Terancam Hukuman Mati

Sudah diketahui sebelumnya jika Putri Candrawathi dijerat oleh penyidik dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dari sini, dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version