Wow! Ribuan Warga Depok Dapat Vaksin Covid-19 yang Haram

GenPI.co Jabar – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan jumlah warganya yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 jenis Covovax.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan bahwa vaksin tersebut dinyatakan haram untuk digunakan oleh umat Muslim.

Dadang mengungkapkan, pihaknya telah menerima 1.645 vial vaksin Covovax dari pemerintah.

BACA JUGA:  Sudah Ada Warga Depok yang Menggunakan Vaksin Haram Covovax

“Dari jumlah tersebut kini tersisa 557 vial, artinya yang terpakai sudah 808 vial yang setiap vialnya diperuntukan bagi 10 warga Kota Depok,” ucap Dadang usai Rapat Paripurna DPRD, Jumat (1/7).

Dengan demikian, dia menyebut sudah ada 8.080 warga Depok yang sudah menerima vaksin haram tersebut.

BACA JUGA:  87 Persen Warga di Cianjur Sudah Mendapat Vaksin Covid-19 Dosis 1

Setelah fatwa haram dari MUI keluar, pemerintah kota (Pemkot) Depok langsung menghentikan penggunaan vaksin Covovax untuk sementara waktu.

Pemkot Depok, lanjut dia, bakal menunggu keterangan lebih lanjut dan memastikan program vaksinasi tetap berjalan dengan jenis vaksin lain.

BACA JUGA:  Kata Emil, 180.000 Vaksin Covid-19 di Jabar Hampir Kedaluwarsa

“Kami sudah laporkan hal ini kepada pemerintah pusat, kami juga sedang menunggu kelanjutannya seperti apa. Intinya, sejak awal pekan kemarin penggunaan vaksin tersebut sudah kami hentikan,” tutupnya. (mcr19/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 8 Ribu Warga Kota Depok Terima ‘Vaksin Haram’

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari jabar.genpi.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version