GenPI.co Jatim – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik pada momen Iduladha.
Pengurangan plastik tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah ditandatangani Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dirilis sejak 30 Juni 2022.
“Sebisa mungkin pembagian daging kurban tidak harus diwadahi dengan kantong plastik. Hal ini sebagai bentuk komitmen keterlibatan masyarakat dalam upaya mengurangi polusi sampah plastik di Banyuwangi,” ujar Sekdakab Banyuwangi, Mujiono, Jumat (8/7).
BACA JUGA: Pemkab Banyuwangi Luncurkan Jagoan Bisnis Berhadiah Ratusan Juta
Dia mengatakan, surat edaran tersebut teah ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, Ketua MUI Banyuwangi, pimpinan OPD se-Banyuwangi, serta BUMN/ BUMD, dan perusahaan swasta di Banyuwangi.
Surat edaran tersebut tertuang imbauan pembagian daging kurban ditempatkan ke wadah non-plastik yang dapat didaur ulang dengan mudah oleh alam.
BACA JUGA: Waspada! Jalur Menuju ke Kawah Ijen via Banyuwangi Longsor
Beberapa yang dianjurkan, di antaranya, wadah dari daun atau anyaman bambu. Dalam surat tersebut juga disarankan untuk para penerima daging kurban membawa wadah sendiri dari penerima.
“Kami menargetkan pada 2025 terjadi pengurangan sampah anorganik sampai 30 persen di Banyuwangi. Serta 70 persen sisanya dapat dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kita terus berupaya untuk mengurangi kebocoran sampah plastik ini,” kata Mujiono.
BACA JUGA: Bidadari Banyuwangi, Dewi Zega Si Cantik Jelita Buat Terpana
Data Pemkab Banyuwangi menyebutkan, potensi sampah tahun lalu diperkirakan mencapai 448 ribu ton.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari jatim.genpi.co.