Tak Ada Reka Adegan Pelecehan PC, Mahfud MD soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Terlalu Jauh

TRIBUNWOW.COM – Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud menyoroti tidak adanya reka adegan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Ia menilai bahwa adegan terkait motif tersebut tak perlu ditampilkan karena yang perlu dilihat hanyalah reka ulang pembunuhan.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ada Adegan Putri Candrawathi Panggil Ajudan 1 per 1 ke Kamar

Hal ini disampaikan dalam tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (31/8/2022).

“Kalau menurut saya secara hukum itu benar, karena rekonstruksi itu hanya ingin membuktikan bagaimana dia membunuh,” kata Mahfud.

“Karena keyakinan bahwa itu pembunuhan berencana kan sudah ditulis dalam sangkaan. Sehingga sekarang bagaimana membunuhnya.”

Mahfud menilai motif di balik pembunuhan tersebut tidak terlalu penting dibandingkan aksi pidana yang dilakukan.

Karena sudah jelas Ferdy Sambo Cs melakukan dan mengakui membunuh, maka ia akan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.

“Soal motif apakah itu pelecehan atau perselingkuhan atau apa itu tidak penting, karena hukum mengatakan kamu membunuh dan kamu merencanakan, ini buktinya, rekonstruksinya,” terang Mahfud.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi alias PC dalam sejumlah adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022). (YouTube Polri TV Radio)

Baca juga: Sebut Gila, Deolipa Ngotot Minta Putri Candrawathi Ditahan: Kalau Enggak Saya Ngoceh-ngoceh Nih!

Karenanya, ia mengatakan bahwa adegan pelecehan yang disebut dilakukan di Magelang, Jawa Tengah tak perlu diperagakan.

“Sehingga terlalu jauh kalau saya kira kalau orang berharap kok tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong, itu enggak penting.”

Terkait motif, Mahfud menilai cerita tersebut bisa dirangkai dari keterangan pelaku dan saksi.

Namun, pihak pengadilan akan mengabaikan keterangan tersangka sehingga motif tersebut akan tetap dinilai kabur.

“Kalau motif, nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan saja, dan itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi,” tandasnya.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo dan PC Dinilai Janggal, Pakar Soroti Adegan Tersenyum hingga Pertemuan Canggung


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version