Syarat Terbaru Agustus 2022 PT KAI untuk Penumpang Kereta Api, Pelaku Perjalanan Wajib Tahu

JAKARTA, celebrities.id – Syarat terbaru Agustus 2022 PT KAI untuk penumpang kereta api wajib diketahui. Seperti diketahui, kereta api merupakan salah satu transportasi umum terbaik yang kerap dipilih penumpang untuk melakukan perjalanan antar kota.

Selain bisa menempuh perjalanan dari satu kota ke kota lainnya dengan nyaman, naik kereta api bisa menghindari Anda dari kemacetan lalu lintas yang mungkin saja terjadi. Nah, bagi Anda pengguna kereta api perlu mengetahui syarat naik kereta api yang baru-baru ini kembali dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Apa saja kebijakan atau syarat terbaru perjalanan baru untuk penumpang kereta api? Berikut ulasannya, dikutip dari informasi resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI), Selasa, (16/8/2022).

Syarat Terbaru Agustus 2022 PT KAI untuk Penumpang Kereta

1. Penumpang wajib vaksin minimal dosis satu

Penumpang kereta api lokal atau jarak dekat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (minimal satu dosis) agar dapat berangkat naik kereta api.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, disertai hasil tes PCR 3×24 jam.

2. Hasil tes Covid-19

Bagi penumpang kereta api jarak jauh yang sudah tervaksinasi tiga dosis (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 apapun, baik rapid antigen maupun PCR. Penumpang kereta api jarak jauh yang tervaksinasi dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Penumpang yang baru tervaksinasi satu dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan. Penumpang berusia 6-17 tahun yang sudah tervaksinasi penuh dua dosis, tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 apapun. Jika penumpang berusia 6-17 tahun tersebut baru tervaksinasi satu dosis, wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.

3. Wajib pakai masker

Penumpang kereta api masih wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis untuk menutupi hidung dan mulut. Disarankan, juga untuk ditambah menggunakan face shield di area stasiun keberangkatan maupun kedatangan, serta saat di dalam perjalanan kereta api.

 


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!