Sidang Perdana Gugatan Pernikahan Beda Agama Digelar 10 Menit

GenPI.co Jatim – Perkara gugatan pernikahan beda agama yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri atau PN Surabaya mulai disidangkan, Rabu (13/7).

Sidang yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat itu berjalan selama 10 menit saja.

Majelis hakim yang diketuai Khusaini langsung menutup sidang tidak lama setelah dimulai. “Tergugat silakan dilengkapi surat tugas. Sidang ditunda dan dibuka kembali 10 Agustus 2022,” kata Khusaini.

BACA JUGA:  Heboh Pernikahan Beda Agama, PWNU Jatim Beri Komentar Tegas

Sementara itu, Kuasa hukum Kadispendukcapil Surabaya, Kurniawan Ari Utomo menyebut, siap menghadapi persidangan.

“Pasti, Dukcapil sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu kami sampaikan dalam pokok perkara ya,” kata dia.

BACA JUGA:  Heboh Pernikahan Beda Agama di Surabaya, MUI Jatim Beri Komentar

Pun demikian, Kurniawan belum bisa menyampaikan detail gugatan itu. Pihaknya meminta untuk menunggu agenda sidang yang menggandekan hal tesebut pada Agustus 2022.

“Tentu kami saat ini belum bisa menyampaikan secara gamblang dan akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya di 10 Agustus 2022,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ternyata Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama

Empat orang, yakni Ali Muchtar, Tabah Ali Sutanto, Ahmah Khoiril Ghufron, dan Shodikun menggugat putusan PN Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pada 26 April 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari jatim.genpi.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version