Sandiaga Uno dan Angela Tanoesoedibjo Bahas Pemulihan Parekraf Melalui Desa Wisata dan Kampung Tematik dengan DPR RI

JAKARTA, celebrities.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) membahas upaya pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui desa wisata dan kampung tematik dengan DPR RI komisi X.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin, (4/7/2022) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, mengatakan desa wisata dan kampung tematik sangat potensial untuk dijadikan solusi bagi pemulihan ekonomi pascapandemi

Untuk itu, pengembangan desa wisata menjadi concern tersendiri termasuk salah satunya melalui Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) sebagai upaya mendongkrak performa desa wisata di tanah air. Pada 2022 misalnya, sudah ada 3.416 desa wisata yang mendaftar dari 34 provinsi untuk mengikuti ADWI. Sementara pada ADWI 2021 ada 1.831 desa wisata yang telah berpartisipasi dan tergabung dalam Jejaring Desa Wisata (Jadesta). 

Penyelenggaraan ADWI 2022 berkolaborasi dengan berbagai mitra strategis untuk mengembangkan potensi desa wisata seperti BCA, BNI, ASTRA, dan perusahaan swasta lainnya, yang diharapkan menjadi semangat baru dan komitmen dari masyarakat desa yang terus ingin mengembangkan desanya agar lebih berdaya saing dan berkelanjutan. 

“Desa wisata yang masuk dalam 50 besar ADWI 2022 terbukti memiliki daya tarik wisata yang variatif, dari mulai wisata religi, ekowisata, bahari, budaya, agrowisata, dan lainnya,” ujar Menparekraf Sandiaga.

Sementara itu, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menanggapi rekomendasi Panja terkait wisata kampung tematik dan wisata tematik yang dinilai belum mempunyai dasar hukum perundang-undangan yang kuat.

Padahal wisata kampung tematik dan wisata tematik memerlukan regulasi sebagai dasar penganggaran pada APBN termasuk pedoman pelaksanaan terkait entitas, tema, kriteria, jalur
pengembangan, indikator yang lebih terukur, konsistensi dan berkelanjutannya untuk mendukung pendanaan, pengelolaan, dan arah pengembangannya.

Wamenparekraf kemudian menekankan bahwa Desa Wisata sudah masuk dalam arah kebijakan pembangunan desa terpadu dalam RPJMN 2020-2024 untuk menunjang percepatan pembangunan desa secara terpadu serta mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa.

“Kementerian Pariwisata telah menerbitkan Buku Pedoman Desa Wisata (Edisi I) pada September 2019, yang dimutakhirkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Edisi II) pada Juni 2021 yang dapat digunakan sebagai pedoman seluruh stakeholder dalam membangun Desa Wisata di Indonesia,” ujar Wamenparekraf.

Kemenparekraf juga merekomendasikan agar Buku Pedoman Desa Wista tersebut menjadi acuan bagi seluruh K/L untuk mengembangkan desa wisata, juga merekomendasikan Kemenkomarves untuk menprakarsai penyusunan Peraturan Presiden terkait Pengembangan Desa Wisata yang dapat mengakomodasi seluruh K/L (Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenparekraf, KemendesaPDTT, Kemenkominfo, KKP).

 

“Contoh Kampung Tematik di Indonesia antara lain Kampung Kubah Basirih di Kota Banjarmasin, Kampung Loang Baloq Di Kota Mataram, Kampung Tobati di Kota Jayapura, Kampung Tua Bakau Serip di Kota Batam, Kampung Limbo Wolio di Kota Baubau, Kampung Benua Melayu Laut di Kota Pontianak, Kampung Kambu di Kota Palopo, dan beberapa lainnya,” ujar Wamenparekraf.

Pada tahun ini, terdapat 10 desa wisata tematik yang masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata (ADWI) 2022 seperti Gampong Ulee Lheue di Aceh, Desa Wisata Tebat Lereh di Sumatra Selatan, Kampung Tua Bakau Serip Kepulauan Riau, Desa Wisata Pecinan Glodok di DKI Jakarta, Desa Wisata Taman Loang Baloq di Nusa Tenggara Barat, Desa Wisata Kampong Melayu BML Kalimantan Barat, Desa Wisata Kubah Basirih di Kalimantan Selatan, Desa Wisata Kambo di Sulawesi Selatan, Desa Wisata Limbo Wolio di Sulawesi Tenggara, dan Desa Wisata Tobati di Papua.

Selain itu, Wamenparekraf menanggapi rekomendasi dari Panja terkait program pendampingan di desa wisata dengan bekerja sama atau berkolaborasi bersama lembaga pendidikan dan stakeholder lainnya.

“Kami telah bekerja sama dengan 16 komunitas/asosiasi dan 20 perguruan tinggi dalam upaya mempersiapkan SDM desa wisata melalui pendekatan live-in dan coaching, untuk meningkatkan awareness, wawasan, dan skill serta mendorong transformasi masyarakat agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada wisatawan sesuai tren perilaku wisatawan dan kebiasaan baru di masa pandemi saat ini, terutama dalam penerapan CHSE ( clean, health, safety, and environment) dan pemanfaatan teknologi digital,” ujar Wamenparekraf Angela –yang juga Wakil Ketua Umum Partai Perindo Bidang Ekonomi Digital & Kreatif itu.

Selain itu, Kemenparekraf telah bekerja sama dengan Universitas Prasetiya Mulya melalui program Hibah Matching Fund Kedaireka untuk membangun indikator kematangan desa wisata dan kurikulum pendampingan desa wisata yang bersifat interdisipliner.

Selanjutnya, dalam upaya mewujudkan desa wisata berkelanjutan, Kemenparekraf telah melaksanakan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan (Sertidewi) sejak 2020 yang merupakan bagian dari kerangka program Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Indonesia. 

Proses pemberian sertifikasi untuk menentukan status mutu, standar dan kualitas desa wisata dengan mekanisme penilaian/audit menggunakan kriteria dan indikator pariwisata berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam hal pengelolaan berkelanjutan, keberlanjutan sosial ekonomi, keberlanjutan budaya, dan keberlanjutan lingkungan. 

Pada 2020, telah disertifikasi 16 desa, tahun 2021 juga 16 desa, dan tahun 2022 proses sertifikasi tersebut sedang berjalan.

Sementara itu, Pimpinan Rapat Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, Komisi X DPR RI menekankan Kemenparekraf/Baparekraf RI agar rekomendasi Panja Desa Wisata dan Kampung Tematik dapat diimplementasikan dan menjadi salah satu rujukan dalam upaya pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pada rapat tersebut hadir para pejabat eselon I secara offline dan eselon II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf secara online.

Editor : Hadits Abdillah


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version