Putri Candrawathi Tersangka, Pengacara Tantang Pembuktian Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan

TRIBUNWOW.COM – Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi menanggapi status baru kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, ia justru meminta agar kasus pembunuhan Brigadir J ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sehingga, seluruh fakta bisa segera diuji, termasuk dugaan keterlibatan Putri Candrawathi.

Baca juga: Bertemu Langsung Putri Candrawathi, LPSK Buka-bukaan Ungkap Kejanggalan saat Melakukan Asesmen

Sebagaimana diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak tanggung-tanggung, Putri dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sama seperti suaminya.

Menanggapi hal ini, Arman Hanis menilai tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memiliki pertimbangan khusus.

“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka,” kata Arman Hanis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (19/8/2022).

Seolah memberikan tantangan, ia mendesak kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera dilakukan pembuktian.

Dengan pelimpahan tersebut, maka segala materi termasuk konstruksi pembunuhan Brigadir J dan keterlibatan Putri dapat diuji.

“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” lanjutnya.

Putri Candrawathi Tersangka, Pengacara Tantang Pembuktian Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan
Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi saat memberi keterangan terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Kondisi Terkini Putri Candrawathi yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Terungkap dari Surat Dokter

Dikabarkan sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang memberatkan.

Ia disebut berada di TKP saat pembunuhan Brigadir J dilakukan oleh suami dan para bawahannya.

Selain itu, Putri diduga melakukan hal-hal yang berkaitan dengan skenariom palsu Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya.

“Penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, di pos satpam,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8/2022).


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!