GenPI.co – Mantan Pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara menyayangkan langkah kepolisian yang sampai saat ini belum menahan Putri Candrawathi, padahal sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Deolipa menegaskan bahwa istri Ferdy Sambo itu sudah sepantasnya ditahan lantaran dijerat pasal 340 UU Pidana dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini karena biasanya tersangka pembunuhan berencana ditahan,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA: Makna Pelukan Ferdy Sambo terhadap Putri Candrawathi, Meredam Stres?
Dia menegaskan bahwa banyak pihak yang mengecam tindakan penyidik lantaran belum juga menahan Putri.
Menurut Deolipa, selama ini tidak pernah ada tersangka pembunuhan berencana yang masih bisa menghirup udara bebas.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Kembali Diperiksa Bareskrim
“Sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 KUHP tidak ditahan dan bebas bekeliaran. Penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat,” ungkap Deolipa.
Advokat itu bahkan membandingkan perkara Putri dengan masyarakat pada umumnya. Deolipa beranggapan masyarakat biasa yang melakukan tindak perkara langsung ditahan, tetapi tidak dengan istri Ferdy Sambo dalam hal ini.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Jalani Konfrontasi Hari Ini, 3 Tersangka Lain Juga Hadir
“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.