PP Nomor 24 Tahun 2022 Beri Harapan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif

GenPI.co – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

PP tersebut memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa PP ini merupakan sebuah terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif, termasuk bagi usaha mikro kecil (UMK) yang memiliki kekayaan intelektual (KI).

BACA JUGA:  Penyaluran KUR Meningkat Guna Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Sebab, kata dia, pada beleid tersebut, KI dapat menjadi agunan atau jaminan pinjaman dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

“Hal ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Razilu di kantor Kemenkumham, Selasa (26/7).

BACA JUGA:  Amerika Serikat Apresiasi Pemulihan Ekonomi Indonesia

Adapun skema untuk mendapatkan pembiayaan berbasis KI, pelaku ekonomi kreatif haruslah memenuhi beberapa ketentuan.

Misalnya, pada Ayat 1 disebut bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

BACA JUGA:  Bill Gates Beri Peringatan Soal Krisis Ekonomi Global

Dalam mengajukan kredit berbasis KI, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!