GenPI.co – Samsudin Jadab alias Gus Samsudin akan diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pesulap Merah (Marcel Radhival) pada Jumat (12/8/2022).
Hal itu disampaikan Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (11/8/2022).
Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar itu sejak pekan lalu.
BACA JUGA: Dilaporkan Gus Samsudin, Pesulap Merah Malah Respons Begini
Namun, pengacara Gus Samsudin mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jatim.
“Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8/2022), tapi pengacaranya minta mundur,” ujar Kompol Harianto.
BACA JUGA: Pesulap Merah Lawan Gus Samsudin, Hidupnya Penuh Tekanan
Adapun, status laporan yang dibuat oleh Samsudin disebut masih tergolong pengaduan masyarakat.
Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).
BACA JUGA: Lawan Pesulap Merah, Gus Samsudin Punya Pendapatan Miliaran
Sebelumnya, Pesulap Merah viral di media sosial setelah membongkar trik perdukunan ldi padepokan Gus Samsudin, Blitar, Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.