PN Jakarta Selatan Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kursi Kosong

Kursi terdakwa kosong saat digelar vonis perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (GenPI

GenPI.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.

Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa saat berada di Singapura.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada terdakwa Alvin Lim.

BACA JUGA:  Sepak Terjang Akbar Buchari Tak Diragukan Lagi, Siap Besarkan HIPMI

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. 

BACA JUGA:  Amien Rais Protes Keras Pernyataan Mahfud MD

Hal-hal yang memberatkan selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Tegas, Ferdy Sambo Nggak Ada Ampun

Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 Wib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version