GenPI.co Jabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan masyarakat untuk vaksin booster atau dosis ketika jika ingin masuk ke ruang publik seperti mal, pusat perbelanjaan, supermarket, dan hypermarket.
Kebijakan ini ditetap sebagai langkah Pemkot Bandung untuk menahan laju penyebaran covid-19 sub varian baru BA.4 dan BA.5.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 80 Tahun 2022, pengunjung yang berusia 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin booster jika ingin ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.
BACA JUGA: Wow! Ribuan Warga Depok Dapat Vaksin Covid-19 yang Haram
Sementara anak yang masih di bawah 12 tahun diizinkan untuk ke ruang publik dengan syarat didampingi oleh orang tua.
Bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
BACA JUGA: Waspada! Kasus Covid-19 di Kota Cimahi kembali Meningkat
Wali Kota Bandung Yana Mulyana beberapa waktu lalu pernah menargetkan vaksinasi dosis ketiga di wilayahnya bisa mencapai 50 persen pada akhir Agustus 2022.
“Kita targetkan minimal vaksin dosis tiga mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi,” kata Yana, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung.
BACA JUGA: Siap-siap, Puncak Covid-19 di Jabar Diprediksi Bulan Juli
Yang mengungkapkan masyarakat Kota Bandung jumlahnya begitu banyak dan mobilitasnya begitu tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari jabar.genpi.co.