Mengenal PSE hingga Manfaatnya, Istilah yang Ramai Terkait Pemblokiran Medsos oleh Kominfo

JAKARTA, celebrities.id – Baru-baru ini istilah PSE sedang ramai diperbincangkan lantaran beredar kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengancam pemblokiran berbagai aplikasi media sosial. 

Kominfo mencanangkan peraturan yang wajib dilakukan pada mesin pencarian dan aplikasi lokal mau pun asing. Adapun jika melanggar atau tidak mendaftar pada laman Kominfo maka platform tersebut akan mendapat konsekuensi berupa pembelokiran, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Goggle. 

Lantas apa itu PSE? Dan apakah PSE ini penting? Berikut celebrities.id merangkum berdasarkan laman resmi Instagram Kementrian Kominfo @kemenkominfo, Selasa (19/7/2022).

Apa itu PSE? 

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya atau keperluan pihak lain.

Berdasarkan Peraturan Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat merupakan penyelengaraan sistem elektronik oleh orang, badan usah, dan juga masyarakat.

Tujuannya adanya PSE ini agar masyarakat tidak mudah terjebak pada platform media sosial dan aplikasi ilegal. Sehingga Kominfo dapat memastikan keamanan pada aplikasi yang digunakan masyarakat.

Adapun menafaat pendaftaran PSE lingkup privat adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. Manfaat ini pun mencakup kedua pihak, diantranya manfaat bagi PSE lingkup privat dan juga bagi masyarakt.

1. Manfaat bag PSE Lingkup Privat

– Terctat dalam Tanda Daftar PSE agar teridentifikasi secara jelas oleh Kominfo pada laman https://layanan.kominfo.go.id
– Lebih dipercaya masyrakat
– Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elktronik
– Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo

2. Manfaat bagi masyarakat

– Agar masyrakat apat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE pada laman https://layanan.kominfo.go.id
– Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat
– Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE

Pendaftaran PSE Lingkup Privat sangat penting dilakukan dalam berbagai upaya.

1. Menghadirkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih kuat, terutama dalam memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia.
2. Mengoptimalkan perlinungan terhdap hak-hak pengguna PSE, temasuk dalam hal pengawasan terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan sistem elektronik.
3. Memperkuat mekanisme koordinasi dan mempermudah sinergi antara pelaku industr digital dalam hal pemutakhiran regulasi, pengembangan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kategori PSE yang wajib mendaftar 

Pendaftaran PSE lingkup hidup diwajibkan pada kegiatan portal, sistus atau aplikasi berbasis sistem elektronik di Indonesia, diantaranya perdagangan barang/jasa, transaksi keuangan, platform media sosial, layanan komunikasi, dan juga pemrosesan data pribadi.

Jadwal pendaftarannya

Melalui surat edaran menteri Kominfo No. 3 Tahun 2022, tanggal efektif pendaftaran PSE Lingkup Privat baik asing maupun domestik melakukna pendaftaran melalui online single submision perizinan berusaha terintegrasi berbasis risiko sebelum 20 Juli 2022.

Editor : Tia Ayunita


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!