Luhut Keluarkan Pesan ke Semua Warga Indonesia, Tolong Perhatikan

GenPI.co – Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kabar terbaru tentang pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Menurutnya, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

“Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ucap Luhut dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Selasa (5/7/2022).

BACA JUGA:  Luhut Keluarkan Perintah Keras Langsung, Kemendag Harap Patuh

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi dosis ketiga yang masih rendah.

BACA JUGA:  Luhut Beri Perintah Langsung ke Pejabat, Mohon Jangan Sepelekan!

Tercatat berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebanyak 1,9 juta, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan makin berkurang.

BACA JUGA:  Luhut dan Bobby Nasution Nonton Ngeri-Ngeri Sedap, Sarat Politik?

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Luhut Binsar Sebut Vaksin Booster akan Jadi Syarat Mobilitas Masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version