Listrik Mati hingga Tidak Ada Suara saat Rekonstruksi, Keluarga Brigadir J Kecewa tapi Pasrah

TRIBUNWOW.COM – Protes dan kritik terus disampaikan oleh tim kuasa hukum Nofriansyah Yousa Hutabarat alias Brigadir J terkait pelaksanaan rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) kemarin.

Seperti yang diketahui dalam rekonstruksi tersebut mulai dari tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga pengacaranya semua hadir dalam rekonstruksi hanya tim kuasa hukum Brigadir J yang dilarang mengikuti.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, rasa kecewa turut disuarakan oleh Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J.

Baca juga: Beri Perhatian pada Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Wapres Maruf Amin Ingatkan Pesan Jokowi

Samuel menyebut listrik di daerah tempatnya tinggal sempat mati ketika proses rekonstruksi disiarkan di televisi.

“Kita menyaksikannya hanya sepotong-sepotong dikarenakan sesuatu hal di Sungai Bahar,” ungkap Samuel.

“Jadi tidak bisa kita menyaksikan secara mendetail apa yang dilakukan di dalam rekonstruksi,” sambungnya.

Samuel juga mengeluhkan tidak adanya suara saat rekonstruksi disiarkan.

“Suaranya tidak ada bagaimana kita mau menilainya,” terangnya.

Sementara itu bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengaku kecewa tim kuasa hukum Brigadir J tidak bisa masuk mengikuti kegiatan rekonstruksi.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ngaku Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD Angkat Bicara: Tak Harus Dilarang

Rohani menjelaskan, keluarga sempat menelepon dan berbincang dengan tim pengacara.

“Mereka cuman memberitahukan bahwa mereka tidak bisa masuk ke rekonstruksi, tidak bisa melihat karena ada larangan,” ujar Rohani.

Rohani berharap nantinya keputusan pengadilan dapat membawa keadilan.

Listrik Mati hingga Tidak Ada Suara saat Rekonstruksi, Keluarga Brigadir J Kecewa tapi Pasrah
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Reaksi Bharada E saat Ada Adegan yang Berbeda di Rekonstruksi Brigadir J Diungkap LPSK

Ancam Lapor Jokowi

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa.


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!