KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka, Sikap Muhammadiyah Tegas

Dokumentasi-Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

GenPI.co – Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas sangat menyesalkan hal tersebut terjadi di dunia perguruan tinggi.

“Bagaimana kita bisa mengharapkan dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan yang berkarakter kuat dan anti-KKN, kalau baru mau masuk kuliah saja, anak didiknya sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan bawahannya,” katanya di Jakarta, Senin (22/8/2022).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Begini Kata KPK

Kasus yang menimpa Unila merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di tanah air.

Menurut Anwar, sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, Rektor Unila semestinya dapat memberikan contoh yang baik atau teladan dalam bersikap dan bertingkah laku.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani

“Ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya,” jelasnya.

Sebelumnya pada Minggu (21/8), KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022.

BACA JUGA:  LPSK Akui Takut Buka Amplop Titipan Bapak, Minta KPK Cek CCTV

Sebagai penerima suap, Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version