Kini Ditahan, Kuat Maruf ART Ferdy Sambo Sempat Mau Kabur setelah Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

TRIBUNWOW.COM – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membeberkan fakta baru terkait sopir sekaligus ART Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Dilansir TribunWow.com, ternyata Kuat Maruf yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat itu sempat akan kabur.

Hal ini terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Hendak Adopsi Anak Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Dikelilingi Orang Jahat

Seperti diketahui, titik terang skenario Irjen Ferdy Sambo terbuka setelah keluar pengakuan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baharada E yang menjadi eksekutor Brigadir J, akhirnya buka suara menyebut seluruh pelaku yang terlibat.

Ia secara gamblang menceritakan insiden yang terjadi pada Putri Candrawathi selaku istri Irjen Ferdy Sambo sejak di Magelang, Jawa Tengah.

Kemudian peristiwa pada Jumat (8/7/2022), dimana ia diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

“Richard menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS,” kata Listyo Sigit dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) tersebut, dijelaskan bahwa Bharada E kini telah mendapat perlindungan dari LPSK.

Ia dianggap sebagai Justice Collabolator yang membantu penyidik membongkar fakta kasus tersebut.

“Keterangan tersebut tentunya kita tuangkan di dalam BAP, dan saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi Justice Collaborator.”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Capture YouTube KompasTV)

Baca juga: Ferdy Sambo Hanya Menangis saat Ditemui terkait Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ikut Kena Prank?

Pengakuan Bharada E keluar pada Minggu (7/8/2022), sehingga polisi langsung menetapkan tersangka dan menangkap Bripka Ricky Rizal dan Kuat.

“Tanggal 7 saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka,” kata Listyo Sigit.

“Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap.”


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version