Kejagung Sita Puluhan Aset Surya Darmadi di Sumut dan Kalbar

Bos Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng saat tiba di gedung Kejaksaan Agung. FOTO: Antara

GenPI.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut aset yang disita berada di dua lokasi.

“Melakukan penyitaan terhadap aset tersangka SD (Surya Darmadi, red) di dua provinsi, yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA:  Pengacara Kuak Alasan Surya Darmadi Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan 32 aset milik Surya Darmadi. Sebanyak 18 aset berada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan dua aset berada di Bali.

Adapun Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Kejagung Teliti Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berikut Daftar aset Surya Darmadi yang disita oleh Kejagung di Sumut dan Kalbar:

Sumatra Utara

BACA JUGA:  Kejagung dan KPK Kejar Surya Darmadi di Singapura, Siap-siap Saja

1. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1093 an. PT. Danatama Mulia dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version