Kejagung Sita Dua Kapal Surya Darmadi dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Group

Kejagung Sita Dua Kapal Surya Darmadi dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Group - GenPI.co
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita aset tersangka Surya Darmadi dalam kasus korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp 104,1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan aset Surya Darmadi yang disita berupa kapal beserta dokumennya.

Penyitaan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, tanggal 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:  HUT Ke-77 RI, Firli Bahuri Beri Pesan Penting Terkait Kasus Korupsi

“Dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan, dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ketut menyebut benda yang disita itu berupa satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9 eks Deli Muda II, dengan tanda panggilan YD 4513. Kemudian, satu unit tongkang bernama Kapal Royal Palma-2.

BACA JUGA:  Airlangga Sebut Mitigasi Risiko Korupsi Penting di Tengah Krisis

Kapal itu diketahui berada di dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.

Rencananya, kapal tongkang itu akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) seberat lima ribu ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.

BACA JUGA:  Begini Kabar Terbaru Kasus Korupsi Surya Darmadi, Duh Ternyata

“Penyitaan dilakukan demi kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Ketut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!