Hakim Tolak Praperadilan Jimmy Lie, Warga Tangerang Beri Respons

GenPI.co – Sidang praperadilan tersangka Jimmy Lie dengan kasus dugaan penggunaan NIK orang lain ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6).

Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Rustiyono menyatakan menolak seluruh tuntutan praperadilan pemohon.

“Menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Rustiyono dari rilis yang diterima GenPI.co.

BACA JUGA:  Warga Pantura Tangerang Tuntut Hakim Tolak Praperadilan Jimmy Lie

Rustiyono memaparkan rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, yakni KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014.

Oleh karena itu, menurutnya, perkara dapat dilanjutkan.

Hakim juga menyebut tersangka Jimmy Lie tepat disangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa.

BACA JUGA:  Warga Pantura Tangerang Demo di PN: Jimmy Lie Layak Ditahan

Dengan demikian, kata dia, siapa pun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.

“Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan. Sah menurut hukum,” ujar Rustiyono.

BACA JUGA:  Warga Tangerang Ajak Anaknya Lihat Hewan Kurban untuk Edukasi

Sementara itu, Daim salah satu warga Pakuhaji wilayah pantura, Tangerang, mengapreasi pandangan hakim yang objektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version