GenPI.co – Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) karena melakukan pelanggaran berat yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendardi, Ketua Setara Institute menilai putusan terhadap FS adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian.
Jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat.
BACA JUGA: Komnas HAM Khawatir Dakwaan ke Ferdy Sambo Cs Terganggu, Semua Harus Hati-hati
“Selain posisinya dalam sidang etik selaku pelanggar, FS juga menjadi tersangka yang akan diproses melalui sistem peradilan pidana,” ujar Hendardi dalam keterangan resminya, Jumat (26/8).
Menurutnya, secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Pernah Bohong, Komnas HAM: Tim Penyidik Harus Cermat
Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
“Sampai di sini saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih, karena berdasarkan fakta-fakta peristiwa, aspirasi korban dan publik dan atensi Presiden RI, Kapolri telah dan terus memberikan penyikapan yang diharapkan,” paparnya.
BACA JUGA: Kamaruddin Beber Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.