Datang ke Mako Brimob, Istri Irjen Ferdy Sambo Ngaku Percaya dan Tulus Mencintai sang Suami

TRIBUNWOW.COM – Setelah kasus penembakan terhadap Brigadir J, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya muncul ke hadapan publik.

Diketahui, sejak kasus mencuat pada Juli lalu, Putri Candrawathi disebut trauma berat hingga tak bisa segera menjalani pemeriksaan.

Terbaru, setelah sang suami ditempatkan di tempat khusus, Putri Candrawathi akhirnya muncul, dan mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) petang.

Baca juga: Bharada E Sudah Mengaku, Kuasa Hukum Kantongi Nama Atasan yang Beri Perintah Membunuh Brigadir J

Dari tayangan Breaking News Kompas TV, istri Ferdy Sambo terlihat memakai baju bermotif batik. 

Tampak raut sedih istri Ferdy Sambo ketika menyampaikan keterangan kepada awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Putri menyampaikan, tulus mencintai suaminya (Ferdy Sambo) dan memohon doa agar keluarganya dapat menjalani masa sulit yang dihadapi. 

“Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, ikhlas memaafkan perbuatan yang telah menimpa dirinya dan keluarganya. 

“Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” lanjutnya. 

Datang ke Mako Brimob, Istri Irjen Ferdy Sambo Ngaku Percaya dan Tulus Mencintai sang Suami
PC, istri Irjen ferdy Sambo akhirnya muncul di publik saat menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). (Capture Metro TV)

Sebagaimana diketahui, hari ini untuk pertama kalinya istri Irjen Ferdy Sambo muncul di hadapan publik setelah peristiwa baku tembak terjadi di rumahnya beberapa waktu lalu.

Buntut dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Popam.

Baca juga: Heran Istri Ferdy Sambo Mengaku Sudah Diperiksa 3 Kali, Kuasa Hukum Brigadir J: Lah, Katanya Depresi

Terbaru, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Dedi, durasi waktu tersebut sebagaimana yang diinformasikan dari Inspektorat Khusus.

“30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Irsus (Inspektorat Khusus),” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!