GenPI.co – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri buka suara soal kasus suap rektor Universitas Lampung (Unila).
Ali menyebut pemberi suap Rektor Unila, Karomani (KRM) tidak hanya satu orang.
“Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap). Kemudian satu orang (penyuap) kemarin kan sudah ditetapkan,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka, Sikap Muhammadiyah Tegas
Diketahui, pemberi suap KRM yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
AD sendiri merupakan salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila yang diduga memberikan Rp150 juta karena anggota keluarganya tersebut dinyatakan lulus atas bantuan KRM.
BACA JUGA: Soal OTT Rektor Unila, IM57+ Minta KPK Periksa Kementerian
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga mengungkap barang bukti yang telah ditunjukkan dari kegiatan tangkap tangan terhadap KRM dan kawan-kawan sebesar hampir Rp5 miliar.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dari penggeledahan di rumah KRM dan pihak-pihak lain yang terkait kasus.
BACA JUGA: KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani
“Kalau hari ini bertambah Rp2,5 miliar berarti ada Rp7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.