GenPI.co – Polisi resmi menahan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi selaku tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, pada Kamis malam, (7/7/2022).
Pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti kasus pencabulan tersebut berupa dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, selembar kaus, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid.
“Polisi telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli, serta memiliki visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Pada 4 Januari 2022, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022).
BACA JUGA: Ditangkap, Bechi Tersangka Pencabulan Bersembunyi di Tempat ini
Menurut Ramadhan, Bechi yang merupakan anak kiai Jombang ini telah menyerahkan diri ke polisi usai jadi DPO selama beberapa bulan. Dia menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (7/7/2022), pukul 23.00 WIB.
“Pada Kamis, pukul 08.00-22.30, tim gabungan mencari dan menggeledah seluruh area Ponpes Shiddiqiyyah dan tempat persembunyian (Subchi, red) lainnya,” ucap dia.
BACA JUGA: Pimpinan Ponpes di Depok Dipanggil Polisi soal Kasus Pencabulan
Lulusan Akpol 1994 itu menyebut pada pukul 23.00 WIB, Subchi menyerahkan diri kepada polisi dan dibawa ke Polda Jawa Timur.
Polisi akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, serta dilanjutkan dengan menahan Subchi di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
BACA JUGA: Sikap Tegas Kemenag soal Kasus Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah
“Atas perbuatannya, MSA disangka Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-3 huruf E KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ucap Ramadhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.