Batalnya Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Sudah Sesuai Kaj

GenPI.co Jatim – Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur menepis anggapan bahwa pembatalan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dilakukan karena tergesa-gesa.

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Timur Mohammad As’adul Anam mengatakan, urung dicabutnya izin pondokan itu berdasarkan arahan yang diberikan oleh kementerian agama.

“Kemarin sampai saing dilakukan rapat ditingkat pusat dan dari hasil-hasil kajian untuk tidak dilakukan pencabutan,” kata As’adul Anam saat sesi konfrensi pers di kantornya, Rabu (13/7).

BACA JUGA:  Alasan PN Surabaya Gelar Sidang Anak Kiai Jombang Secara Daring

Kemenag Jawa Timur pun berpedoman pada hal tersebut, sekaligus melihat fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kami esselon satu melihat fakta di lapangan dan diputuskan untuk tidak mencabut (izin operasional, red), tetapi melakukan pembinaan. Jadi yang kami terima adalah arahan Menteri Agama Ad Interim (Muhadjir Effendy, red),” lanjutnya.

BACA JUGA:  Viral Seruan Perang Bela Shiddiqiyyah, Polres Jombang Ambil Sikap

Salah satu hal yang jadi pertimbangan pembatalan pencabutan izin Pondok Pesanten Shiddiqiyyah, karena tidak ditemukan perintah dari pihak pondokan agar melakukan pengadangan kepada petugas saat proses penjemputan MSAT alias Bechi.

Sebagaimana yang diketahui, MSAT merupakan anak dari pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu’kthi.

BACA JUGA:  Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan, Kepolisian Siap Kawal

Pengadangan itu bersifat spontan. Para simpatisan dan santri di sana punya hubungan kedekatan dengan para pimpinan atau pengasuh pondokan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari jatim.genpi.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version