Aziz Yanuar Bersyukur Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

GenPI.co – Kuasa hukum Rizieq Aziz Yanuar bersyukur kliennya bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

“Alhamdulillah, dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Rabu (20/7/2022).

Aziz menyebut berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, kliennya telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan tersebut.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Aziz Yanuar Sampaikan Terima Kasih

“Atas pidana tersebut, Habib telah menjalankan lebih dari dua per tiga masa tahanan,” tambahnya.

Atas hal itu, kliennya berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketenguan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Antusiasme Warga Petamburan Tinggi

Tokoh asal Petamburan, Jakarta Pusat itu juga menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat.

Kemudian kepada Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, dan Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri atas keterlibatan peoses hukum kliennya.

BACA JUGA:  Lihat Kondisi Terkini Habib Rizieq Setelah Bebas Dari Penjara

“Dan terutama sekali kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!