Apresiasi 3 Kasus Brigadir J Ditangani 1 Pintu oleh Bareskrim Polri, IPW: Dia Anggota Satgassus

TRIBUNWOW.COM – Seluruh kasus yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Dilansir TribunWow.com, tiga kasus tersebut adalah dua laporan dari pihak istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan satu laporan dari keluarga Brigadir J.

Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng, mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.

Baca juga: Alasan Istri Irjen Sambo dan Brigadir J Pergi ke TKP Rumah Dinas yang Lama Sudah Tak Ditinggali

Menurutnya, ini adalah hal yang tepat mengingat bahwa Brigadir J dan Bharada E yang melakukan penembakan adalah adalah anggota satuan tugas khusus yang dibentuk Polri.

“Dari penelusuran IPW, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota satgassus,” terang Sugeng dikutip Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).

“Sementara yang menembak yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) juga anggota satgassus.”

“Kedua-duanya, baik Briptu Nofriansyah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.”

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual dan kasus dugaan pengancaman serta percobaan pembunuhan pada istri Ferdy Sambo ditangano oleh Polda Metro.

Sementara Bareskrim Polri hanya menangani laporan dari pengacara keluarga mengenai dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan pada Brigadir J.

“Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani Bareskrim Polri,” tutur Sugeng.

“Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.”

Apresiasi 3 Kasus Brigadir J Ditangani 1 Pintu oleh Bareskrim Polri, IPW: Dia Anggota Satgassus
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo umumkan penonaktifan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, Rabu (30/7/2022). (Capture YouTube KOMPASTV)

Adapun penarikan kasus ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi tiga kasus tersebut ditangani satu pintu agar dapat diproses secara lebih efektif dan efisien.

“Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya,” terang Dedi, Minggu (31/7/2022).


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!