Anggota DPR Minta Kapolri Dinonaktifkan Gara-Gara Kasus Ferdy Sambo

Anggota DPR Minta Kapolri Dinonaktifkan Gara-Gara Kasus Ferdy Sambo. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan lantaran Mabes Polri telah membohongi publik sejak awal kasus kematian Brigadir J.

Seperti diketahui, sebelumnya kasus penembakan Brigadir J diumumkan sebagai tindak pidana pelecehan seksual.

BACA JUGA:  Komnas HAM Sebut Jejak Digital Ajudan Ferdy Sambo Dihapus

Meski demikian, hal tersebut akhirnya terbongkar dan berujung kepada penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

“Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kepada publik, publik ditipu juga,” ujar Benny dalam rapat Komisi III DPR, Senin (22/8).

BACA JUGA:  Desakan Kapolri Listyo Sigit Dinonaktifkan Kasus Ferdy Sambo

Menurutnya, kesalahan Mabes Polri dalam memberikan keterangan resmi yang merupakan skenario Ferdy Sambo sangat fatal.

Dengan demikian, Benny menyarankan agar posisi kapolri diambil alih Menkopolhukam Mahfud MD agar kasus penembakan Brigadir J lebih terang-benderang.

BACA JUGA:  Arti Nama Ferdy Sambo, Cermat Membuat Rencana

“Oleh sebab itu, mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version