GenPI.co – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag menerbitkan peraturan daftar aset kripto.
Peraturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Peraturan ini sesuai dengan pertumbuhan pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat,” ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Jakarta, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Waspada, Penipuan Kripto Makin Marak
Didid menyampaikan dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggannya.
BACA JUGA: Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk, Semua Harus Siap
Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis.
Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.
BACA JUGA: Airlangga Dorong Anggaran Pemilu 2024 Segera Cair
Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.