UPDATE Korban Penistaan Sampai Hamil di Lamongan, Polisi Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Kasus penistaan seksual yang sampai berujung hamilnya anak perempuan di bawah umur berusia 16 tahun di Lamongan, memasuki babak baru. Polisi menyelidiki dugaan bahwa korban tidak hanya dinodai oleh AK, warga Kecamatan Turi, tetapi juga seorang pelaku lain asal Kecamatan Sukodadi.

Saat ini korban telah hamil 2 bulan akibat perbuatan AK, seorang pria yang sudah berkeluarga, dalam kejadian beberapa bulan lalu. Dan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan menengarai keterlibatan D, seorang pemuda pengangguran asal Sukodadi.

D diduga turut serta melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban. Data yang didapat SURYA, AK sengaja mengajak korban ke rumah D dan ia juga diakui korban kepada polisi.

“(Mengenai keterlibatan D dalam pencabulan) Masih pendalaman,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada SURYA, Rabu (13/7/2022).

Penyidik sampai hari ini sudah memintai keterangan empat orang saksi, yaitu kakak korban, korban sendiri dan dua tetangganya. Langkah selanjutnya adalah mendatangkan psikiater untuk mendalami pengakuan dan kepribadian korban. “Psikiater ini juga saksi ahli yang harus dilibatkan untuk menangani kasus tersebut,” kata Anton.

Penyidik, masih kata Anton, menunggu jadwal kapan psikiater itu datang ke Polres Lamongan. Penyidik sudah melakukan komunikasi dengan psikolog, hanya menunggu kepastian datangnya.

Bagi penyidik, lanjut Anton, tidak menjadi masalah siapa saja yang terduga turut dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. “Kalau keduanya terlibat dan berbuat, maka kedua-duanya bisa dijerat hukum karena melalukan pencabulan anak di bawah umur,” tegasnya.

Jadi bukan soal siapa ayah biologis anak dalam kandungan korban. Tetapi siapa saja yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penyidik tidak gegabah dalam menangani kasus pencabulan ini. Makanya, saat ini tengah mendalami, termasuk sejauh mana adanya dugaan keterlibatan dua terduga yang disebut-sebut korban.

Semula korban mengakui kehamilannya akibat ulah AK, namun data yang didapat SURYA dalam perkembangannya, korban mengakui ada keterlibatan D.

Peristiwa itu dialami korban di rumah terduga AK. Korban kesehariannya sebagai pembantu anak AK yang membuka usaha di Lamongan. Korban tidak pulang ke rumah dan tidur di rumah AK, usai bekerja di tempat usaha anak terduga.

Korban menempati salah satu kamar di rumah terduga. Sementara istri AK tidur di rumah depan yang juga dijadikan tempat usaha toko kelontong.

Keberadaan korban di rumah itu ternyata menjadi perhatian terduga A. Dan sudah tiga kali perbuatan laknat itu dilakukan AK di tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB.

Terduga tiba-tiba mendatangi kamar korban dan masuk tanpa permisi. Dan akibat perbuatannya, korban diketahui hamil 2 bulan. Tetapi belum ada penjelasan detail, bagaimana peran pelaku D atas kehamilan korban. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!