Satgas PMK terapkan zonasi untuk cegah perluasan virus PMK

Sementara, aturan terkait lalu lintas hewan ternak antarpulau secara spesifik mengacu pada mekanisme yang tertuang dalam SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.

Lalu lintas ternak dari pulau dengan kabupaten/kota berzona hijau, diperkenankan masuk ke kabupaten/kota di pulau berzona hijau dan merah. Namun, dengan syarat melalui proses desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak di titik masuk.

“Perjalanan dari pulau yang kabupaten/kotanya berzona merah dilarang masuk ke kabupaten/kota di pulau berzona hijau,” kata Wiku.

Adapun lalu lintas ternak dari pulau dan kabupaten/kota berzona merah diperkenankan masuk bersyarat ke kabupaten/kota di pulau-pulau berzona merah, dengan menerapkan tindakan biosecurity yang ketat dan dokumen bukti kesehatan hewan. Kemudian, hewan ternak maupun produknya dari kabupaten/kota berzona hijau boleh memasuki kabupaten/kota berzona hijau dan kuning.

“Dari kabupaten kota berzona hijau diperkenankan, baik hewan dengan tujuan dipotong dan produknya untuk memasuki kabupaten/kota berzona merah. Dan dari kabupaten berzona kuning, diperkenankan baik hewan maupun produknya, memasuki zona kuning, dan diperkenankan hanya untuk produk hewan ke zona merah,” ucap Wiku.

Sementara, dari kabupaten berzona merah boleh masuk ke kabupaten/kota berzona merah namun hanya untuk produk hewan, dengan syarat mampu menunjukkan dokumen bukti kesehatan dan upaya tindakan biosecurity ketat.

“Khusus produk hewan impor, maka diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona atau daerah dengan ketentuan memiliki dokumen karantina,” ujarnya.

Wiku menambahkan, untuk produk susu segar juga mengikuti ketentuan zonasi, atau diberlakukan persyaratan tambahan sesuai standar dari World Organisation for Animal Health.

“Dari kabupaten/kota berzona hijau bisa menuju seluruh zona, dan dari kabupaten/kota berzona kuning bisa menuju kabupaten/kota berzona kuning dan merah. Namun, tidak diperkenankan menuju kabupaten kota berzona hijau. Dari kabupaten/kota berzona merah diperkenankan menuju kabupaten/kota berzona merah,” tuturnya.

Berdasarkan data terakhir yang disampaikan, per hari ini total kasus PMK Indonesia mencapai 317.889 kasus yang tersebar di 21 provinsi dan 231 kabupaten kota. Dari angka tersebut, 106.925 di antaranya sembuh, 2.016 mengalami kematian, dan 3.489 ekor dari total kasus dilakukan potong bersyarat.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!