Sakit Jiwa atau Kelainan? Warga Nganjuk Ini Selalu Puas Usai Membacok di Jalan, Korbannya 10 Orang

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Salah satu dari dua pelaku aksi pepet bacok di wilayah hukum Polres Nganjuk berhasil diamankan tim Resmob Polres Nganjuk. Penindakan polisi itu dilakukan setelah aksi penganiayaan dengan pembacokan itu telah meresahkan warga dalam beberapa bulan terakhir.

Pelaku yang ditangkap adalah TPU (21), warga Desa Balongasem, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Satu pelaku IR (25), pemilik warung warga Desa Ngringin Kecamatan Lengkong masih menjadi DPO Polres Nganjuk.

Kedua pelaku diketahui melakukan aksi penganiayaan dengan lokasi berbeda-beda dan tanpa mengenal kasihan kepada korban yang tidak dikenalnya.

“Siapa saja baik anak-anak ataupun orang dewasa yang ditemui pelaku ketika di jalan yang sedang marah, langsung saja dipepet saat berkendara. Lalu dibacok dengan sabit begitu saja oleh pelaku, setelah itu kabur meninggalkan korban terluka,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Jumat (8/7/2022).

Dijelaskan Agung, motif pelaku yang nekat melakukan penganiayaan tersebut bermotif pelampiasan kekesalan. Setiap ada persoalan yang dihadapi di rumah, mereka langsung keluar bersama untuk melakukan penganiayaan. Dan seperti mengidap kelainan, usai melakukan penganiayaan dengan pembacokan, kedua pelaku terlihat puas.

“Aksi penganiayaan di jalanan tersebut dilaporkan para korbannya kepada polsek terdekat. Namun karena minimnya saksi dan bukti, sehingga pelaku cukup sulit dilacak karena setiap melakukan penganiayaan di malam hari langsung kabur,” ucap Agung.

Setidaknya ada 10 korban perbuatan kedua pelaku. Dan semua korban umumnya mengalami luka bacok senjata tajam sebilah sabit di tangan dan punggung, namun tidak sampai meninggal.

Agung juga mengungkapkan, penganiayaan tanpa sasaran pasti itu dilakukan oleh salah satu pemuda anggota sebuah perguruan silat. Dan aksi penganiayaan itu awalnya diduga akibat perselisihan antar perguruan silat.

“Ternyata aksi penganiayaan tersebut tidak ada hubunganya sama sekali dengan perselisihan antar perguruan silat. Dan pelaku menganiaya bermotif pelampiasan kekesalan,” jelasnya.

Tim Resmob Polres Nganjuk, menurut Agung, berupaya keras menangkap pelaku yang belum diketahui identitasnya. Apalagi penganiayaan terus terjadi di berbagai lokasi.

Hingga akhirnya, Tim Resmob berhasil mengetahui pelaku dan mengamankan TPU yang menjadi pekerja serabutan dan tempat pekerjaannya berpindah-pindah. Tetapi pelaku IR masih dalam pengejaran.

“Dan tim Resmob akan terus mengejar pelaku yang telah kami ketahui identitasnya sampai di mana pun. Untuk tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka ini diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tandasnya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version