Merdeka.com – Terdakwa Rico Valentino mengakui jadi pihak yang melancarkan bogeman mentah pertama saat terjadi keributan di kafe Qode, Jakarta Selatan, Rabu 2 Maret 2022 lalu. Dimana diketahui jika korban yang dipukul adalah Muhammad Nur Alamsyah.
Hal itu disampaikan Rico ketika hadir diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan. Dimana dia sempat mengakui alasannya memukul tatkala melihat temannya Chandrika Chika menangis.
“Ditahan. Lalu saya pukul,” kata Rico dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/7).
Meski dalam pengakuannya Rico tidak tahu pihak yang dipukulnya kala itu. Namun dia merasa jika pihak dipukulnya adalah orang yang menghalangi Chika saat menangis dipelukan Nabila Maharani Sukandar
“Yang saya pukul, saya kurang tahu. Iya (orang yang halangi tarik Chika),” ucap dia.
Selanjutnya, Rico juga mengaku tak mengetahui pukulannya bersarang ke bagian mana. Pasalnya, dia berdalih kondisi kafe yang gelap ditambah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras (miras).
Rico baru mengetahui keesokan harinya sosok orang yang ia pukul adalah Rabani, pemilik kafe.
“Keduanya (faktor gelap dan mabuk). (Baru tahu) Kemarin saya tahu pas di luar. Karena dia bilang, ‘bro, ini gue yang lu pukul’. Rabani, pemilik kafe. J,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Bos PStore Putra Siregar juga mengungkapkan kalau tindakannya saat terjadi keributan di kafe tersebut, merupakan bentuk pengamanan terhadap Rico yang kala itu tengah mabuk.
“Saat itu saya melakukan satu gerakan untuk amankan Rico. Saya tahu sendiri, Rico bersama saya dan posisinya mabuk.
Benar (Saudara datangi). Saya juga kena pukul sama Rico,” ucapnya.
Putra berdalih tidak ikut memukul. Menurutnya apa yang dilakukannya hanyalah menarik, meski saat ditampilkan rekaman CCTV terlihat Putra juga melakukan tendangan yang diakuinya sebagai perlindungan diri.
“Saya. Tapi tendangannya tidak kenai siapa pun. Itu saya yang mulai. Saya tidak berniat tendang. Di situ crowded. Saya berusaha melindungi diri saya,” ucap Putra.
Dakwaan
Sebelumnya, Bos PStore Putra Siregar bersama-sama dengan Rico Valentino telah didakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
“Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” ucap JPU dalam dakwaannya, Kamis (23/6) pekan lalu.
Dimana dalam dakwaan dijelaskan kejadian di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan, terjadi sekitar pukul 03.00 Wib, Rabu 2 Maret 2022. Diawali Nur Nur Alamsyah yang datang bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4.
Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila Maharani Sukandar keduanya saling mengobrol. Namun dari meja 7 Rico Valentino bersama Putra Siregar yang kenal Chandrika Sari Jusman lantas menghampirinya.
“Terdakwa II menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman,” ucap jaksa.
“Dan atas teguran tersebut terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal,” tambahnya.
Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah. Putra dan Rico juga didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rhm]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.