“Hal itu (pecat) bukan tidak mungkin, sebab telah diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) PK berupa pemberatan sanksi Putusan Sidang KKEP sebelumnya,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadana dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Kurnia mengatakan ada berbagai pertimbangan sebelum muncul desakan tersebut. Pertama, Brotoseno adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi yang telah divonis berkekuatan hukum tetap pidana penjara lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Secara sederhana saja, setiap orang memahami bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan, terlebih korupsi, tidak lagi pantas bekerja di institusi negara,” tegas Kurnia.
Kedua, Brotoseno melakukan kejahatan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Kepolisian. Tindakan itu dinilai sudah tidak pantas untuk Polri mempertahankan Brotoseno.
“Sebab, dengan tindakan Brotoseno tersebut citra Polri semakin runtuh di tengah masyarakat. Jadi, kenapa masih dipertahankan?” ungkap dia.
Ketiga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, dengan mempertahankan Brotoseno, Kapolri bisa dicap melanggar komitmennya.
Keempat, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi anggota Polri harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
“Maka dari itu, dengan mempertahankan Brotoseno sebagai anggota Polri yang mana dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan, institusi Kepolisian telah menegasikan aturan tersebut,” tutur dia.
Komisi Banding Kode Etik selesai…
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.