Polres Serang Temukan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Tangerang: Satresnarkoba Polres Serang berhasil temukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Penemuan tersebut setelah kepolisian melakukan pengejaran terhadap sindikat pengedar ganja lintas provinsi. 
 
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan pengedar ganja di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Senin, 6 September 2021. 
 
“Dari lokasi itu berhasil ditangkap pelaku berinisial RM dan barang bukti yang disita ganja 1 kilogram lebih,” ujar Shinto, Selasa, 30 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tidak puas dengan penangkapan RM, petugas melakukan pengembangan kasus tersebut. Sehingga, petugas berhasil menangkap pengedar ganja lainnya di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
 
“Dari sana ditangkap pelaku berinisial AN dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram,” tutur dia.
 
Tak puas hanya sampai jaringan lokal, petugas kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan di atas dua pelaku yang telah ditangkap, yakni RM dan AN. Petugas, lanjutnya, pun kembali menangkap pengedar ganja berinisial AT dan MHT.
 
Baca: Polda Banten Bekuk 36 Bandar Narkoba Sepekan Terakhir
 
“Dua pelaku itu merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi. AT ditangkap di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo, dengan barang bukti seberat 1 kilogram ganja. MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” jelasnya.
 
Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT, Shinto menambahkan didapat keterangan jika mereka mendapatkan ganja dari IRL yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). 
 
“Kemudian didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ucapnya.
 
Shinto mengatakan petugas melakukan perjalanan menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan. 
 
“Minggu (28 Agustus 2022) sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di lokasi itu, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja,” ucap Shinto.
 
Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas mengamankan lokasi tempat  ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!